Dinkes Depok Keluarkan Surat Edaran Soal Kewaspadaan Terhadap Cacar Monyet, Begini Isinya

Ilustrasi cacar monyet. (Foto: Reuters).

Surat edaran tersebut juga mencantumkan data kumulatif kasus Monkeypox dari 1 Januari 2022 hingga 26 September 2023, yang mencapai 90.618 kasus dengan 157 kematian yang dilaporkan dari 115 negara. Sementara di Jakarta, hingga 25 Oktober 2023, tercatat 13 kasus Monkeypox.

Dalam konteks rumah sakit, puskesmas, dan faskes lainnya, SE tersebut mendorong mereka untuk memantau perkembangan situasi dan informasi terkait Monkeypox melalui kanal resmi yang telah disediakan.

Baca Juga:  Berikut Ini 8 Pedoman Bantu UMKM Evaluasi Bisnis di Akhir Tahun, Simak!

Selain itu, faskes dan organisasi profesi kesehatan di Kota Depok diharapkan meningkatkan kewaspadaan dini dengan mencari kasus Monkeypox, terutama di instalasi gawat darurat, klinik umum, penyakit infeksi, dermatologi, urologi, obstetri ginekologi, layanan HIV/AIDS, yang memiliki gejala ruam akut dan memiliki faktor risiko sesuai definisi operasional kasus.

Baca Juga:  [INFOGRAFIS] Putuskan Rantai Penyebaran Covid-19

Mary juga menekankan pentingnya melibatkan jejaring komunitas kunci dalam upaya meningkatkan kewaspadaan dan mengurangi stigma serta diskriminasi terhadap individu yang mungkin terkena Monkeypox.

Upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan juga menjadi fokus, dengan peningkatan kemampuan pelayanan rujukan di rumah sakit jejaring yang melayani penyakit infeksi emerging.

Baca Juga:  Warga Cangkol Antusias Ikut Pawai Obor

Informasi tentang Monkeypox juga harus disebarkan kepada petugas dan masyarakat, sambil mematuhi panduan komunikasi risiko yang ada.

Dalam penutupnya, Mary berharap bahwa dengan berbagai tindakan yang diambil oleh Pemerintah Kota bersama faskes dan organisasi profesi kesehatan, tidak akan ada kasus baru Monkeypox di Kota Depok. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News