Dinkes Kota Bandung Larang Pemberian Obat Sirup ke Pasien Anak

Kepala Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung Anhar Hadian. (Foto: Istimewa).

“Belum ada perkembangan soal itu. Masih sama keempat merek itu yang dilarang. Tapi ini tidak beredar di Indonesia,” katanya.

Sehingga ia menganjurkan agar obat cair bisa diganti dengan bentuk lain. “Anjurannya jangan cair dulu yang penting. Bentuk lain boleh, misal tablet yang digerus,” tuturnya.

Baca Juga:  Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Bangunan Liar dan PKL di Jalan Sumatera

Gejala awal gangguan ginjal akut ini sangat sederhana. Ia menjelaskan, gejala utamanya ada penurunan frekuensi dan volume urin. Kemudian bisa juga disertai demam, mual, diare, dan batuk.

Baca Juga:  La Nyalla: Tenaga Kesehatan adalah Pahlawan di Pandemi Covid-19

“Tantangan tersendiri bagi orang tua karena tidak semua memerhatikan volume dan frekuensi anak BAK. Kalau bayi kan masih terpantau ya dengan popok. Kalau sudah balita itu agak sulit,” ungkapnya.

Baca Juga:  Sudah Waktunya Kader NU Harus Ambil Andil Dalam Pilkada Purwakarta

Kalau sudah menemukan gejala penyakit ginjal akut, ia mengimbau, agar para orang tua langsung membawa anaknya ke faskes terdekat. “Prinsipnya lebih cepat lebih baik. Jangan sampai tunggu parah dulu baru dibawa ke IGD,” lanjutnya.