Terkait Surat Edaran (SE) yang sudah dikeluarkan Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Kesehatan Bandung berisikan instruksi agar obat-obatan sirup yang masuk dalam daftar bermasalah tidak boleh diresepkan dan harus ditarik dari peredaran.
“Termasuk kita mengawal penarikan obat-obatan yang masuk daftar harus ditarik dari peredaran. Ini salah satu ikhtiar kita mengurangi penambahan kasus ginjal akut di Kota Bandung,” tegas dia mengakhiri.
Untuk diketahui, kurang lebih 102 obat sirup yang dikonsumsi pasien gangguan gagal ginjal akut (GGAPA) masuk dalam daftar obat terlarang konsumsi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Kemenkes telah memastikan GGAPA disebabkan karena kandungan kimia berupa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang ada dalam 102 obat sirup ersebut. Sehingga dilarang untuk diperjualbelikan dan diresepkan untuk pasien.***