“Tidak ada perubahan atau penghentian vaksin. Terus berjalan hingga Lebaran nanti,” kata Kepala Dinkes Kota Bogor Sri Nowo Retno di Kota Bogor, Senin (4/4/2022).
Dia merujuk kepada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 yang menyebutkan vaksinasi Covid-19 dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan sepanjang tidak menyebabkan bahaya.
“Jadi berdasarkan fatwa MUI, hukumnya boleh vaksinasi sepanjang tidak menyebabkan bahaya,” ujarnya.
Secara teknis, lanjut Retno, anjuran masyarakat yang ingin melaksanakan vaksinasi Covid-19 di saat puasa Ramadhan perlu memastikan kondisi kesehatan.
Masyarakat diimbau untuk mendapatkan asupan makanan yang cukup saat sahur untuk menjaga stamina, terlebih bagi warga lanjut usia (lansia) harus menjaga pola hidup sehat.