Ia menerangkan, regulasi pengawasan makanan dan minuman itu terbagi dua, berskala rumah tangga dan pabrik. Untuk yang berskala rumah tangga, lanjut dia, memang ada di kewenangan Dinkes.
“Kalau yang sifatnya pabrikan itu BPOM. Maka, dengan temuan itu (kopi mengandung Sildenafil) kan pabrikan, tentu pengawasannya bersama-sama itu dari hulu ke hilir. Nah kalau yang pabrikan kodenya kode MD ya dari BPOM itu bisa dicek di webnya BPOM bener nggak,” lanjutnya.
Pengawasan yang dimaksud, kata Ahyani, mulai dari hulu dilakukan BPOM, sementara di hilir melibatkan Dinas Perdagangan dan Industri, karena dipastikan produk tersebut dijual di gerai gerai di toko atau supermarket.
Terpisah, Kepala Badan POM, Penny K. Lukito mengatakan bahwa ahan kimia obat seperti Parasetamol dan Sildenafil merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat. Jika tidak digunakan sesuai aturan pakai (dosis), bahan kimia obat ini dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan.
Penny melanjutkan bahwa Penggunaan bahan kimia obat Parasetamol dan Sildenafil secara tidak tepat dapat mengakibatkan efek samping yang ringan, berat bahkan sampai menimbulkan kematian. Parasetamol dapat menimbulkan efek samping mual, alergi, tekanan darah rendah, kelainan darah, dan jika digunakan secara terus-menerus dapat menimbulkan efek yang lebih fatal seperti kerusakan pada hati dan ginjal.