Dinyatakan Tak Laik Jalan, Belasan Truk Ditilang Polres Cianjur

JABARNEWS | CIANJUR – Sebanyak 14 kendaraan dilakukan upaya penilangan oleh petugas gabungan dari Polres Cianjur, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan BNNK Cianjur saat menggelar pemeriksaan kendaraan atau ramcek. Langkah tegas dilakukan petugas karena belasan truk dan kendaraan bak terbuka yang dijadikan angkutan barang saat dilakukan karena tidak lolos uji kelaikan serta belum memperpanjang KIR.

“Ramcek dilakukan untuk memastikan kendaraan jenis truk dan bak terbuka membawa barang laik jalan. Saat dilakukan ramcek ditemukan rem dan kelengkapan kendaraan banyak yang tidak berfungsi normal,” kata Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Ricky Adhipratama di Cianjur Jumat (20/12/2019).

Baca Juga:  Kapolres Siantar Meminta Masyarakat Ingat 3M Saat Perayaan Nataru

Ia menjelaskan pemeriksaan kendaraan atau ramcek tersebut, akan dilakukan selama dua hari dengan tempat yang berbeda. Untuk hari ini di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur dan besok di Jalan Raya Bandung-Cianjur.

“Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya mengantisipasi terjadinya kecelakaan yang melibatkan kendaraan besar jenis truk, bus dan kendaraan pengangkut barang lainnya,” kata Ricky.

Tidak hanya pemeriksaan kendaraan, pihaknya juga melakukan pemeriksaan kesehatan sopir dan tes urine untuk memastikan sopir tidak menggunakan narkoba saat mengendarai kendaraan.

Baca Juga:  Bandung Kota Sejarah

“Tidak ditemukan sopir yang positif narkoba, dari puluhan sopir yang menjalani pemeriksaan semuanya negatif, hanya kendaraan yang mereka kendaraan banyak panel yang tidak berfungsi,” katanya.

Ia menambahkan dalam melakukan pemeriksaan kendaraan serta supir itu, dilakukan bersama dengan Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan BNNK Cianjur.

Kepala Bidang Lalulintas Dinas Perhubungan Cianjur, Joni, mengatakan dari 16 kendaraan yang diperiksa kelaikannya pada kegiatan di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur itu, 14 dijatuhi tindakan penilangan.

Baca Juga:  Hari Bhayangkara Ke-77, AKBP Edwar Zulkarnain Terima Kejutan Dari TNI

Ia menjelaskan, lima dari 14 kendaraan tersebut, tidak laik jalan karena rem tidak berfungsi normal dan lampu rem mati, sedangkan sembilan lainnya habis masa berlaku uji KIR.

“Supir yang mendapat tilang, diminta untuk memperbaiki panel di kendaraan yang tidak berfungsi. Ini dilakukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan tunggal,” katanya.

Selain melakukan ram chek, oleh petugas gabungan juga melakukan cek kesehatan sopir. (Ara)