JABARNEWS │ BANDUNG – Terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Yana Mulyana resmi dipecat secara tidak hormat sebagai Wali Kota Bandung.
Bahkan Yana mengaku telah mendapatkan informasi mengenai pemecatan dirinya oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Merespon hal itu, Yana menyatakan menerima pemecatan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Berdasarkan regulasi, ya saya harus terima,” ujar Yana selama istirahat sidang dugaan suap di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada Rabu (20/9).
Seperti diketahui, pemecatan Yana Mulyana ini dibacakan saat pelantikan Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung di Gedung Sate pada Rabu (20/9/2023).
Dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, disebutkan bahwa Yana diberhentikan dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung untuk periode 2018-2023 secara tidak hormat.