Dipecat Secara Tidak Hormat oleh Mendagri, Begini Respon Yana Mulyana

Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat menjalani persidangan
Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat menjalani persidangan. (foto: istiemwa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Terdakwa kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Yana Mulyana resmi dipecat secara tidak hormat sebagai Wali Kota Bandung.

Bahkan Yana mengaku telah mendapatkan informasi mengenai pemecatan dirinya oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Merespon hal itu, Yana menyatakan menerima pemecatan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga:  Tiga Tips Punya Penghasilan Tambahan Untuk Karyawan

“Berdasarkan regulasi, ya saya harus terima,” ujar Yana selama istirahat sidang dugaan suap di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada Rabu (20/9).

Baca Juga:  Ada Tempat Parkir Darurat di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek

Seperti diketahui, pemecatan Yana Mulyana ini dibacakan saat pelantikan Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung di Gedung Sate pada Rabu (20/9/2023).

Baca Juga:  Sosialisasikan Jamsos, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci Sasar Pekerja Umat Hindu

Dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, disebutkan bahwa Yana diberhentikan dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung untuk periode 2018-2023 secara tidak hormat.