“Diberhentikan dengan tidak hormat saudara Yana Mulayana dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung periode 2018 – 2023. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 4, 6, 11 dan 20 September 2023. Ditandangani Tito Karnavian (Mendagri),” ucap pelantik ketika membacakan keputusan dari Kemendagri.
Sementara itu, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengonfirmasi bahwa pemecatan Yana Mulyana sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Memang peraturannya seperti itu (diberhentikan secara tidak hormat). Itu kan keputusan, memang aturannya seperti itu,” tandas Bey. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News