Diperiksa Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye di Tasikmalaya, Ini Kata Ridwan Kamil

Ketua Tim kampanye daerah (TKD) Jawa Barat Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil. (Foto: Rian/JabarNews).

“Tidak ada substansi pelanggaran. Itu persepsi, tafsir. Karena, yang dijadikan bukti juga video sepotong-sepotong. Maka dari kita dijelaskan bahwa pertama, saya tuh undangan. Semua yang disangkakan sebagainya itu kalau kitanya penyelenggara,” jelasnya.

Baca Juga:  Foto Begal Pura-pura Jadi Pocong, Resahkan Warga Sukasari

“Kalau kitanya penyelenggara mengundang elemen-elemen yang dilarang tentunya itu menjadi masalah,” sambungnya.

Sebelumnya, Ridwan Kamil diduga melanggar aturan kampanye saat menghadiri sebuah acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tasikmalaya.

Dalam video yang sempat viral itu, Ridwan Kamil tampak berada panggung dengan mengenakan jaket berwarna biru muda. Lalu, ada momen salah satu orang diduga peserta jambore berjoget diberikan uang sawer.

Baca Juga:  Jadi Korban Gempa Cianjur, Warga Nagrak Terpaksa Mengungsi di Lahan Kuburan

Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jabar, Naga Sentana menilai ada dugaan pelanggaran netralitas ASN di masa tahapan kampanye dan melaporkan hal ini ke Bawaslu. (red)

Baca Juga:  Polemik Guru Dipecat Gara-gara Kritik Ridwan Kamil, Gubernur Jabar: Saya Tidak Anti-kritik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News