“Tidak ada substansi pelanggaran. Itu persepsi, tafsir. Karena, yang dijadikan bukti juga video sepotong-sepotong. Maka dari kita dijelaskan bahwa pertama, saya tuh undangan. Semua yang disangkakan sebagainya itu kalau kitanya penyelenggara,” jelasnya.
“Kalau kitanya penyelenggara mengundang elemen-elemen yang dilarang tentunya itu menjadi masalah,” sambungnya.
Sebelumnya, Ridwan Kamil diduga melanggar aturan kampanye saat menghadiri sebuah acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tasikmalaya.
Dalam video yang sempat viral itu, Ridwan Kamil tampak berada panggung dengan mengenakan jaket berwarna biru muda. Lalu, ada momen salah satu orang diduga peserta jambore berjoget diberikan uang sawer.
Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jabar, Naga Sentana menilai ada dugaan pelanggaran netralitas ASN di masa tahapan kampanye dan melaporkan hal ini ke Bawaslu. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News