Direktur RSUD hingga Anggota DPRD dan ASN di Kota Bandung Diperiksa KPK, Kasus Apa?

Gedung kantor Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Net)
Gedung kantor Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK (Foto: Net)

Sebelumnya, kasus ini telah menyeret mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana serta mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Ema Sumarna, yang kini dalam tahanan KPK.

Keduanya disebut terlibat dalam kasus korupsi terkait proyek pengembangan Smart City di Bandung. Ema Sumarna diduga menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar serta memperoleh proyek di lingkungan Pemkot Bandung.

Baca Juga:  KPK Periksa Febri Diansyah, Kasus Apa?

“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama oleh tim penyidik, mulai 26 September 2024 hingga 15 Oktober 2024 di Rutan KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (26/9/2024).

Menurut Asep, dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2022, ketika disepakati anggaran untuk Dinas Perhubungan dalam proyek pengadaan Bandung Smart City.

Baca Juga:  Ema Sumarna Beri Apresiasi ASN Yang Masuk Kerja di Hari Pertama Pasca Libur Lebaran

Dalam proses tersebut, Ema diduga menerima suap dari Dinas Perhubungan serta mempermudah pembahasan penambahan anggaran dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022. Hal ini bertujuan untuk mengakomodasi kepentingan sejumlah anggota DPRD.

“Tujuannya agar proyek-proyek yang bersumber dari anggaran Dinas Perhubungan dapat dilaksanakan oleh penyedia yang sudah disetujui melalui pembahasan APBD Perubahan 2022,” jelasnya.

Baca Juga:  DPRD Dukung Pemberlakuan Ganjil Genap Lalin di Kota Bandung

Selain itu, tiga anggota DPRD yang turut menjadi tersangka diduga menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan serta dinas-dinas lain yang bermitra dengan Komisi C DPRD. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News