“Tidak mungkin kepala sekolah melakukan kecurangan dalam PPDB, apalagi terhadap siswa kurang mampu, karena konsekuensinya adalah kehilangan jabatan,” jelasnya.
Asep juga mengungkapkan bahwa jumlah siswa kurang mampu yang mendaftar di SMAN 4 Depok melalui jalur afirmasi mencapai 134 orang.
Namun, daya tampung untuk siswa dari Keluarga Ekonomi Tak Mampu (KETM) di sekolah tersebut hanya sebanyak 49 orang.
“Daya tampung untuk siswa KETM di SMAN 4 Depok hanya 49 orang, sedangkan yang mendaftar ada 134 orang,” ungkapnya.
Asep menambahkan bahwa seluruh 134 pendaftar memenuhi syarat untuk jalur KETM. Namun, karena keterbatasan kuota, seleksi dilakukan berdasarkan kedekatan jarak rumah siswa dengan sekolah.
“Karena kuotanya terbatas hanya 15 persen, sedangkan 134 siswa memenuhi syarat dari jalur KETM, maka dilakukan seleksi berdasarkan kedekatan jarak rumah siswa dengan sekolah,” pungkasnya. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News