“Kami tidak ingin tergesa-gesa dalam menerapkan kebijakan yang dapat berdampak besar pada dunia pendidikan di Jawa Barat, terutama terkait dengan penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar,” tandasnya.
“Kebijakan ini harus dipertimbangkan secara matang agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang bisa mengarah pada permasalahan seperti seks bebas di kalangan pelajar,” sambung Ade.
Ade juga memastikan bahwa Disdik Jabar tidak akan menyediakan ataupun membagikan alat kontrasepsi kepada pelajar. Namun, mereka akan menunggu arahan lebih lanjut dari kementerian terkait untuk menentukan langkah kebijakan yang tepat.
Ade menegaskan bahwa Disdik Jabar akan bersikap bijak dalam menanggapi PP 28/2024, dengan memahami bahwa aturan tersebut disusun berdasarkan berbagai pertimbangan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News