Dia menjelaskan, untuk sekolah asal masing-masing CPD, Inspektorat dan Dinas Pendidikan daerah setempat diminta untuk menindaklanjuti pembinaan sekaligus pemeriksaan terhadap sekolah termasuk kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, wali kelas, maupun operator pada SMP yang diduga ada praktik kecurangan manipulasi nilai.
“Untuk sanksi, sebagai ASN ada PP 94, tapi kalau pelaporan menyangkut pidana, tentu diserahkan ke aparat penegak hukum, karena di KUHP ada terkait pemalsuan keterangan dan sebagainya,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News