Hasil investigasi menunjukkan bahwa pelaku adalah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah yang melibatkan sejumlah murid dalam praktik tersebut.
“Plt kepala sekolah ini yang terlibat, dan sangat disayangkan dia menugaskan murid untuk menjual formulir di koperasi sekolah,” ungkap Ade.
Dalam praktiknya, oknum kepala sekolah menjual formulir dengan harga Rp25 ribu. Alasan yang diberikan adalah untuk mengantisipasi calon peserta didik yang kesulitan mendaftar secara online.
Namun, tindakan ini tetap dianggap tidak dibenarkan. Ade menegaskan bahwa kasus ini sudah diserahkan kepada inspektorat dan tim saber pungli untuk penanganan lebih lanjut.
“Sekalipun alasannya untuk antisipasi, penjualan formulir tetap salah dan ada sanksi kepegawaian yang akan diserahkan kepada inspektorat,” tegasnya.
Dengan adanya temuan ini, Disdik Jabar berharap agar kejadian serupa tidak terulang dan proses PPDB dapat berjalan dengan lebih transparan dan adil bagi seluruh calon peserta didik. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News