JABARNEWS │ KARAWANG – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok melarang para siswa di wilayahnya merayakan Hari Kasih Sayang atau Valentine Day yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2023.
Larangan perayaan valentine terhadap siswa tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) tentang Larangan Ikut Serta dan Merayakan Hari Kasih Sayang atau Valentine Day dengan bernomor 421/690/Sekret-2023.
Mengutip laman resmi Pemkot Depok, Surat Edaran yang diterbitkan pada 9 Februari 2023 sebagai bagian dari upaya membangun karakter peserta didik.
Larangan perayaan valentine ini juga bertujuan untuk menjaga peserta didik terhindar dari kegiatan yang disebut bertentangan dengan norma agama, sosial dan budaya Indonesia.
Melalui Surat Edaran tersebut, Disdik Kota Depok memperintahkan para Pengawas Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Kepala SD dan SMP baik Negeri maupun Swasta dan Pimpinan Lembaga Pendidikan Non Formal untuk mengimbau peserta didik agar tidak merayakan Hari Valentine.