Disdik Kota Depok Rekomendasikan Pemecatan bagi Sembilan Guru SMPN 19

SMPN 19 Depok
SMPN 19 Depok. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ DEPOK – Sebanyak sembilan orang guru di SMPN 19 Kota Depok terancam dipecat. Hal ini menyusul kasus manipulasi nilai rapor siswa saat proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Dr. Saddam Ismail Mengukap Manfaat Tersembunyi Makan Bawang Putih Mentah, Bisa Atasi Ini

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah, dari sembilan oknum guru tersebut, sudah termasuk kepala sekolah. Mereka terancam mendapat sanksi berat berupa pemecatan.

Baca Juga:  Penderita Eks Kusta Serdang Bedagai Turun ke Jalan, Ini Penjelasan Dinsos Sumut

“Nama-nama sudah ada, kalau tidak salah ada sembilan. Tiga di antaranya adalah guru honorer yang harus diberhentikan, termasuk satu kepala sekolah, berarti sisanya lima,” ungkap Siti pada Sabtu (3/8).

Baca Juga:  Sudah 20 Saksi Diperiksa Kejari Depok Soal Kasus Dugaan Markup Nilai Rapor di SMPN 19

Menurut Siti, identifikasi sembilan oknum tersebut merupakan hasil investigasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).