Disdik Kota Depok Rekomendasikan Pemecatan bagi Sembilan Guru SMPN 19

SMPN 19 Depok
SMPN 19 Depok. (foto: istimewa)

Ditegaskan Siri, rekomendasi pemecatan mereka telah diserahkan ke Inspektorat daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok. “Jadi nantinya BKPSDM yang akan memberikan sanksi atau hukuman,” tambahnya.

Baca Juga:  Kasihan, Pemuda Keterbelakangan Mental Itu Tewas Terbakar

Sebelumnya, diberitakan bahwa 51 siswa SMPN 19 Depok dibatalkan penerimaannya di delapan SMA Negeri Depok karena terbukti melakukan markup nilai rapor atau manipulasi nilai dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Seluruh guru dan kepala sekolah terkait kasus tersebut telah menjalani pemeriksaan. (red)

Baca Juga:  Disdik Kota Depok Larang Siswa Rayakan Valentine, Ini Alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News