Ditegaskan Siri, rekomendasi pemecatan mereka telah diserahkan ke Inspektorat daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok. “Jadi nantinya BKPSDM yang akan memberikan sanksi atau hukuman,” tambahnya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa 51 siswa SMPN 19 Depok dibatalkan penerimaannya di delapan SMA Negeri Depok karena terbukti melakukan markup nilai rapor atau manipulasi nilai dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Seluruh guru dan kepala sekolah terkait kasus tersebut telah menjalani pemeriksaan. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News