Purwanto menyebutkan, pada Surat Edaran Nomor: 400.3/2538-Disdik/2024 tentang tentang pelaksanaan karya wisata, study tour, dan kegiatan outing class satuan pendidikan itu salah satunya mengatur tentang keselamatan kegiatan.
“Dikecualikan bagi satuan pendidikan yang telah memiliki perjanjian kerjasama dengan sekolah atau lembaga lain di luar Kabupaten Purwakarta, dapat melaksanakan kunjungan terbatas atau Benchmarking,” ucap Purwanto.
Apabila sekolah akan mengadakan study tour, ia menyebutkan bahwa sekolah wajib memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati.
“Selain itu sekolah harus berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Dinas Perhubungan terkait kelayakan kegiatan serta teknis kendaraan.”
“Jadi kalau Dishub itu soal kalayakan kendaraannya, sedangkan kami Disdik Purwakarta akan melakukan verifikasi terlebih dahulu tujuan dari study tour ini,” ucap Purwanto.