Disdik Purwakarta Minta Orang Tua Murid Laporkan Jika Ada Paksaan Terkait Study Tour

Disdik Purwakarta
Kadisdik Purwakarta Purwanto. (Foto: Gin/JabarNews).

Purwanto menyebutkan, pada Surat Edaran Nomor: 400.3/2538-Disdik/2024 tentang tentang pelaksanaan karya wisata, study tour, dan kegiatan outing class satuan pendidikan itu salah satunya mengatur tentang keselamatan kegiatan.

“Dikecualikan bagi satuan pendidikan yang telah memiliki perjanjian kerjasama dengan sekolah atau lembaga lain di luar Kabupaten Purwakarta, dapat melaksanakan kunjungan terbatas atau Benchmarking,” ucap Purwanto.

Baca Juga:  Perkuat Pertahanan, Petugas dan Warga Binaan Lapas Purwakarta Disuntik Vaksin Booster

Apabila sekolah akan mengadakan study tour, ia menyebutkan bahwa sekolah wajib memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati.

Baca Juga:  Jamaah Pengajian Desa Kenanga Dukung Hj. Dian di Pilbup Cirebon

“Selain itu sekolah harus berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Dinas Perhubungan terkait kelayakan kegiatan serta teknis kendaraan.”

Baca Juga:  [INFOGRAFIS] Jaga Imunitas Tubuh, Konsumsi Makanan Sehat Murah Meriah

“Jadi kalau Dishub itu soal kalayakan kendaraannya, sedangkan kami Disdik Purwakarta akan melakukan verifikasi terlebih dahulu tujuan dari study tour ini,” ucap Purwanto.