Disdik Purwakarta: Persoalan Ijazah Paket C Sudah Jelas, Peserta Didik Bisa Ambil Langsung Ke PKBM

JABAR NEWS | PURWAKARTA – Terkait soal belum diterimanya Ijazah Paket C oleh para peserta didik kesetaraan Ujian Nasional tahun ajaran 2016/2017, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta menyatakan bahwa tidak perlu adanya komunikasi dan koordinasi antara Disdik dengan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Peserta didik yang telah melaksanakan ujian nasional pada bulan April 2017 dapat langsung melakukan komunikasi dengan pihak PKBM untuk pengambilan ijazah mereka.

“Untuk mengambil ijazah tinggal yang bersangkutan ambil langsung ke PKBM. Setelah kami cek, semua PKBM sudah menyatakan siap. Jangan via orang lain, agar peserta didik bisa memastikan akurasi data tulisan ijazah bisa dilakukan dengan baik,” jelas Kadar Solihat, Kabid PAUD & Dikmas Disdik Kab. Purwakarta melalui sambungan seluler (15/09/2017) kepada Jabar News, menanggapi pernyataan Ketua eLKAP Purwakarta Anas Ali Hamzah, M.Pd. pada pemberitaan sebelumnya yang dinilai adanya kekisruhan soal Ijazah Kesetaraan Paket C di Purwakarta.

Baca Juga:  Dihadapan Budayawan Sunda, Ridwan Kamil Sepakat Lestarikan Karya Pujangga

Disdik Purwakarta pun mengklaim bahwa jumlah peserta ujian Paket C sebesar 800an orang, tanpa mampu menyebutkan jumlah pastinya. Jumlah perkiraan tersebut mereka ungkapkan atas dasar kroscek ke pihak PKBM di Purwakarta.

Lanjutnya, terkait rencana penarikan Sertifikat Hasil Ujian Nasion (SHUN), Disdik Purwakarta membenarkan namun belum mendapatkan informasi kapan waktu pastinya akan ditarik kembali atas kesalahan penulisan tanggal penerbitan SHUN tersebut.

Baca Juga:  Wagub Uu Minta Kiyai dan Ulama Manfaatkan Dakwah Digital

Dihubungi terpisah, Ketua Lembaga Kajian Strategis Kebijakan Pembangunan (eLKAP) Purwakarta, Anas Ali Hamzah mengatakan bahwa bagaimana pun Disdik Purwakarta harus tetap bisa berkoordinasi dan berkomunikasi dengan PKBM untuk segala persolaan pendidikan yang ada hubungannya dengan pendidikan kesetaraan.

lha kan Disdik yang memberikan SK Operasional PKBM. Artinya, apapun persoalan yang terjadi di masyarakat kaitannya dengan PKBM (termasuk ijazah -red) adalah tanggung jawab mereka dalam tupoksinya untuk melakukan pembinaan atau pengawasan,” ungkap Anas, Jumat (15/09/2017).

Anas Menambahkan bahwa dirinya mensyukuri pihak Disdik sudah memberikan tanggapan atas persoalan ini, dan meminta agar Disdik bisa lebih peka untuk merespons segala permasalahan pendidikan, terutama kaitannya dengan pelaksanaan pendidikan kesetaraan paket A, B, dan C di Purwakarta.

Baca Juga:  Disdik Kota Bandung Sebar Surat Edaran Larang Rayakan Valentine Day

“Bersinergi itu lebih baik. Fokus peningkatan kapasitas SDM dan Infrastruktur PKBM, agar ke depan pelaksanaan pendidikan kesetaraan ini bisa lebih baik. Demi masyarakat Purwakarta. Apalagi, masih banyak calon-calon peserta didik kesetaraan selanjutnya. Itu karena masih tingginya angka masyarakat di Purwakarta yang belum bisa menyelesaikan pendidikan formal 12 tahun sesuai undang-undang,” pungkas Anas Ali Hamzah. (Zal)

Jabar News | Berita Jawa Barat