Dishub Kota Bandung Pecat Jukir yang Patok Tarif Parkir Rp150 Ribu

Parkir
Ilustrasi parkir. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Seorang oknum juru parkir (jukir) di Kota Bandung yang melakukan praktik getok tarif parkir secara tidak wajar di Jalan Tamansari, Bandung, akhirnya dipecat oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

Baca Juga:  Dukung RUU Minol, DPRD Jabar: Masyarakat Pasti Sepakat Untuk Mendukung

Juru parkir berinisial O ini diberhentikan setelah aksinya mematok tarif parkir sebesar Rp150 ribu kepada seorang pengendara mobil viral di media sosial.

Kasus ini pertama kali mencuat ketika seorang mahasiswi bernama Tasha (23) membagikan pengalaman tidak menyenangkan yang dialaminya di media sosial.

Baca Juga:  Doa dan Harapan Uu Ruzhanul Ulum untuk Anak Ridwan Kamil yang Hilang di Sungai Aeree Swiss

Ia mengungkapkan, saat mencari tempat parkir di sekitar Kampus Universitas Islam Bandung (Unisba), dipaksa membayar tarif parkir sebesar Rp150 ribu oleh seorang jukir yang mengaku sebagai petugas resmi.

Baca Juga:  Seluruh Pegawai Kejati Jabar di Tes Urine, Asep Mulyana: Positif, Pecat Tidak Hormat!

Menanggapi viralnya kasus ini, Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Asep Kuswara, segera memerintahkan timnya untuk melakukan investigasi.