Dishub Kota Bandung Pecat Jukir yang Patok Tarif Parkir Rp150 Ribu

Parkir
Ilustrasi parkir. (Foto: Istimewa).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas Dishub Kota Bandung berhasil menemukan jukir yang bersangkutan di lokasi sekitar Kampus Unisba, Jalan Tamansari.

Jukir tersebut terbukti merupakan petugas resmi yang mengenakan rompi Dishub berwarna biru dan oranye saat melakukan tindakan tidak bertanggung jawab tersebut.

Baca Juga:  Wisata di Kota Bandung Tutup Sementara Selama Hari Besar Keagamaan

“Akhirnya dia ditemukan di Jalan Tamansari, sekitar Kampus Unisba. Setelah dicek, ternyata dia memang juru parkir resmi yang mengenakan rompi resmi dari Dishub. Kami pun langsung mengambil tindakan dengan menyita rompi tersebut dan memberhentikannya dari tugas,” ujar Asep Kuswara saat dikonfirmasi Tim Humas Kota Bandung, Selasa, 3 September 2024.

Baca Juga:  Soal Anggaran Kemiskinan Rp500 Triliun, PSI Minta Reformasi Birokrasi Segera Dilakukan

Asep Kuswara juga menyoroti tarif parkir yang dipatok oleh jukir tersebut, yang dinilainya sangat tidak masuk akal. Tarif parkir resmi untuk mobil di Kota Bandung, menurut Asep, seharusnya hanya berkisar antara Rp4.000-5.000.

Baca Juga:  Setelah Cigalontang, Dua Ketua KPPS Asal Tasik Wafat Setelah Bertugas

Jukir tersebut telah melanggar batas wajar dengan meminta tarif yang mencapai 30 kali lipat dari yang seharusnya.