Dishub Kota Bandung Pecat Jukir yang Patok Tarif Parkir Rp150 Ribu

Parkir
Ilustrasi parkir. (Foto: Istimewa).

“Ini sudah keterlaluan. Normalnya, tarif parkir mobil di Kota Bandung itu hanya Rp4 ribu sampai Rp5 ribu. Apa yang dilakukan oleh jukir ini jelas melampaui batas dan merugikan warga, terutama mereka yang butuh tempat parkir di area yang padat,” ujar Asep Kuswara.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Pastikan Tol Cisumdawu Sudah Bisa Dipakai Mudik

Menyikapi kejadian ini, Dishub Kota Bandung berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan terhadap para juru parkir resmi yang bertugas di lapangan.

Asep Kuswara menegaskan, tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap jukir yang melakukan pelanggaran, terutama yang merugikan masyarakat.

Baca Juga:  Capai 43 Persen, Ini Sumber Paling Banyak Pembelian E-Commerce di Indonesia

Ia juga meminta warga untuk segera melaporkan jika menemukan praktik serupa di wilayah Kota Bandung.

“Kami akan terus memperketat pengawasan dan tidak akan mentolerir tindakan semacam ini. Jika ada warga yang mengalami hal serupa, jangan ragu untuk melaporkannya kepada kami, agar tindakan tegas bisa segera diambil,” pungkasnya. (Red)

Baca Juga:  Bantu Pemulihan Ekonomi, Ridwan Kamil Siap Berkolaborasi di Sektor Pariwisata Perdagangan Investasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News