JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menegaskan pengujian kendaraan layak jalan atau tidak itu wajib dilakukan, yakni dengan melakukan pengujian KIR untuk penumpang maupun barang.
Kasi Kelaikan dan Keselamatan Transportasi pada Dishub Kota Bandung, Dede Agus menjelaskan bahwa dalam pengujian KIR memiliki prosedur yang perlu dilakukan mulai pendaftaran, pemeriksaan, sampai pencetakan kartu lulus uji.
“Untuk pemeriksaan ada 9 item, seperti prauji, emisi, axle play, head light, slide slip, brake tester, hingga speedometer kami uji semua. Setelah dinyatakan lulus maka keluarlah kartu bukti lulus uji elektronik. Tapi, jika tak lulus akan ada surat keterangan untuk perbaikan kendaraan,” katanya, di Gedebage, Minggu (26/12/2021)
Dalam pengujian KIR juga ada persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi, yakni menunjukkan kartu uji yang lama, fotokopi STNK dan asli, serta fotokopi KTP dan asli.
“Pengujian dari awal sampai selesai ya sekitar satu jam. Tapi, ke depan kami akan coba untuk lebih cepat dengan menghadirkan drive thru. Jadi, orangnya enggak perlu turun dari kendaraannya, dan dia bisa daftar lewat online juga pembayarannya non tunai. Mobil pun langsung diuji sampai dinyatakan lulus dan diberikan buku uji elektronik. Kalau tak lulus persilakan perbaikan ke bengkel umum,” katanya.