JABARNEWS │ DEPOK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok menjalankan operasi penertiban di Jalan Raya Tole Iskandar, yang berakhir dengan penilangan bagi 25 angkutan kota (angkot).
Operasi ini dilakukan sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 tahun 2012 tentang pemeriksaan angkutan umum dan angkutan barang di jalan.
Ari Manggala selaku Kabid Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dishub Kota Depok, menjelaskan bahwa penertiban angkot dilakukan sesuai dengan surat tugas resmi dari Kementerian Perhubungan. Penertiban menyasar angkot-angkot dengan trayek D02, D08, D10, dan M04.
“Alhamdulillah, ini kami melakukan penilangan di lapangan yang sanksinya langsung diberikan penilangan yang nantinya penindakan itu akan ada tindak lanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok,” katanya.