Dalam operasi ini, Dishub menurunkan tiga personel administrasi tilang, lima petugas penghenti kendaraan, dan dibantu dua personel kepolisian Polres Metro Depok. “25 kendaraan yang ditilang kami ambil STNK, yang fungsinya untuk penyitaan di pengadilan,” ungkapnya.
Beberapa kendaraan bahkan tidak membawa surat-surat yang diperlukan, sehingga harus dibawa langsung ke kantor. Ari menegaskan bahwa penertiban angkutan umum adalah bentuk peningkatan pelayanan dari sisi angkutan umum oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
“Dengan kelengkapan administrasi, baik dari sisi perizinan angkutan, lalu dari sisi KIR-nya dan tentu dari izin angkutannya, menandakan angkutan umum di Kota Depok sudah pada tahap standar pelayanan minimal,” tambahnya.
Penertiban ini juga bertujuan untuk memastikan keselamatan penumpang dengan memeriksa kelengkapan kendaraan, seperti rem, lampu, dan kondisi umum kendaraan.
Dishub berharap bahwa dengan penegakan aturan ini, angkutan umum di Kota Depok dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News