![](https://www.jabarnews.com/wp-content/uploads/2024/05/Bus.jpg)
Dayli menyebutkan bahwa pemeriksaan kendaraan dan kebijakan untuk melampirkan syarat hasil uji KIR ini diberlakukan demi mencegah adanya kecelakaan, seperti yang dialami siswa-siswi SMK Lingga Kencana.
“Meski arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat hanya sebatas untuk melampirkan surat uji KIR, tentu kami ingin melakukan pemeriksaan lebih supaya memastikan kendaraan tersebut laik jalan,” ujarnya.
Adapun pemeriksaan yang dilakukan, Dayli mengatakan, yakni secara keseluruhan mulai dari kondisi ban, fungsi pengereman hingga kondisi lampu-lampu kendaraan.
Dirinya juga mengimbau kepada pengelola bus parawisata yang kendaraanya belum melakukan uji KIR untuk segera dilakukan. Pasalnya, sejak Januari 2024, ia mengatakan pelayanan uji KIR sudah gratis.
“Sejak 1 Januari 2024, layanan uji KIR gratis. Ini berlaku secara nasional sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat,” kata Dayli. (Gin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News