JABARNEWS | PURWAKARTA – UPTD Perparkiran Dishub melakukan monitoring rutin bagi pengandaran yang melanggar aturan pada Kamis (8/2/2018) di sepanjang jalan protokol Kabupaten Purwakarta, khususnya di jalan Jendral Soedirman.
“Monitoring rutin khususnya bagi pengandara yang melanggar aturan,” kata R Maman Sulaeman, Pelaksana UPTD Perparkiran Dishub.
Menurutnya, monitoring tersebut masih bersifat persuasif, karena belum adanya perda seperti di daerah lain.
“Bila ditemukan kendaraan yang parkir diarea dilarang parkir, kita akan memberi tahu pengemudinya untuk pindah tempat,” katanya.
Kegiatan ini, lanjut dia, dilakukan setiap hari dari mulai ruas jalan RE Martadinata, Jalan Jendral Soedirman, jalan Ahmad Yani sampai ke Jalan Veteran.
“Saya menghimbau kepada seluruh penggunan kendaraan patuhi lah aturan lalulintas, dan terutama tidak memaksakan kendaranya untuk parkir di tempat yang dilarang,” pungkasnya. (Gin)
Jabarnews | Berita Jawa Barat