Disini Lokasi SIM Keliling Karawang Sabtu 15 April 2023

Ilustrasi mobil sim keliling. (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | KARAWANG – Bagi warga Kabupaten Karawang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Polres Karawang pada Sabtu (15/4/2023) ada di satu tempat yakni Parkiran Mega Mal.

Baca Juga:  TB Hasanuddin : Kasus SBL Penipuan Berkedok Agama

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  Miliki Omzet Rp3,8 Miliar, Pasar Kreatif Bandung 2021 Jadi Patokan Pemulihan Ekonomi?

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Karawang.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini