Disini Lokasi SIM Keliling Karawang Selasa 18 Juli 2023

SIM
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Detik.com).

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Ema Sumarna Tegaskan ASN Wajib Jaga Netralitas di Pemilu Jika Tak Ingin Disanksi

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Stadion Punawarman Bakal Selesai Tahun 2021, Begini Kata Anne Ratna Mustika

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News