Disini Lokasi SIM Keliling Subang Senin 17 Juli 2023

Ilustrasi mobil sim keliling. (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | SUBANG – Bagi warga Kabupaten Subang yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Subang membuka layanan SIM Keliling.

Layanan SIM Keliling Polres Subang pada Senin, 17 Juli 2023 ada di satu tempat yakni Kecamatan Jalan Cagak.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Akui Subang Daerah Terbaik dalam Penanganan Stunting di Jabar dan Indonesia

Adapun untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 sampai selesai. Layanan SIM Keliling ini hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga:  Dorong Industri Kreatif Lokal, Dekranasda Jabar Ajak Kembangkan Produk Unggulan UMKM

Kemudian apabila masa berlaku SIM habis, warga tetap harus membuatnya di Kantor Polres Subang.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga:  Rapat Paripurna Putuskan Raperda LKK, Penyusunan Propemperda, dan Tatib DPRD