“Pemeriksaan hewan kurban pada saat disembelih dan setelah dipotong di RPH serta pemotongan hewan kurban di luar RPH seperti masjid, unit usaha, ormas,” jelasnya.
Dia mengaku, hewan kurban yang didatangkan dari luar daerah juga dilakukan pemeriksaan surat-surat bukti keterangan sehat dari pemerintah daerah asal pemasok untuk memastikan semua hewan kurban yang masuk ke Garut dalam kondisi sehat.
Meski sudah ada surat keterangan sehat dari luar daerah, kata dia, pihaknya juga memeriksa kembali kondisi kesehatan hewan kurban, kemudian diberi tanda kalung sehat.
“Kalau sudah membawa surat keterangan kesehatan hewan artinya hewan yang disembelih, hewan yang diperjualbelikan di Kabupaten Garut sudah dijamin kesehatannya,” bebernya.
Beni mengimbau masyarakat yang hendak membeli hewan kurban untuk membeli di tempat yang sudah mendapatkan pemeriksaan kesehatan hewan oleh Diskannak Garut.