“Karena kan? Sudah ada ketentuan beli STB bersertifikat Kominfo,” timpal Engkus.
Perlu diingat, ia menambahkan, mengenai siaran televisi digital ini tidak dipungut biaya. Hanya saja, penggunaannya memerlukan perangkat TV sudah memiliki fitur khusus untuk menerima siaran digital, dan televisi digital memerlukan fitur mendukung teknologi DVB-T2.
“Mudah dan gak usah bingung atau ribet, meskipun TV lama masih dimanfaatkan hanya dipasang STB jadi digital,” pungkasnya. (Mul)