Tapi akan terus mencari data atau perkambangannya ke lapangan, pihaknya hanya kebagian sosialisasi dan data bagaimana harus jelas dan bisa tepat sasaran kepada warga yang memang berhak penerima manfaat.
“Nah! Dalam hal ini keluarga penerima manfaat (KPM) warga kurang mampu,” terang dia.
Lebih lanjut Engkus menjelaskan, untuk mendapatkan STB TV analog ke digital dari pemerintah, masyarakat harus masuk ke sistem data terpadu
kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian sosial. Setiap warga mempunyai data di DTKS berhak mendapatkan STB gratis, hal itu sampaikan pemerintah juga informasi diterima.
“Mudah-mudah program ini bisa menyentuh warga tak mampu khususnya,” harapnya.