JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kota Bandung terus memperkuat upayanya dalam menata dan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Lengkong Kecil, yang kini telah berkembang menjadi salah satu destinasi wisata kuliner populer di Bandung.
Dengan jumlah PKL mencapai 157 lapak, Diskop UKM memastikan tidak akan ada penambahan lapak di kawasan tersebut, sebagaimana yang telah disepakati bersama para pedagang dan pihak terkait.
Aturan ini juga ditegaskan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011 tentang penataan PKL, di mana pengelolaan PKL diatur dengan ketat berdasarkan zonasi yang telah ditentukan.
Plt. Kepala Diskop UKM, Dodi Ridwansyah, menyampaikan, kawasan Lengkong dibagi menjadi dua zona utama: zona merah dan zona kuning.
Zona merah merupakan area yang dilarang bagi PKL, yaitu dalam radius 100 meter dari perempatan atau lampu merah. Sedangkan di zona kuning, PKL diperbolehkan berjualan namun hanya dalam waktu yang telah diatur, yaitu pada pukul 19.00 hingga 23.00 WIB.