Disnaker Ciamis Minta Perusahaan Segera Bayarkan THR! Jika Tidak…

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | CIAMIS – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ciamis memberikan surat kepada ratusan perusahaan agar segera memberikan tunjangan hari raya (THR) ke buruh atau pekerja.

Kepala Disnaker Ciamis Okta Jabal Nugraha mengatakan bahwa surat yang ditandatangani Bupati Ciamis dengan nomor 560/241/Disnaker.3/2023 tertanggal 5 April 2023 itu, sudah disampaikan ke perusahaan baik BUMN, BUMD dan swasta.

Baca Juga:  PTM di Cianjur Kembali Daring, Orang Tua: Kena Prank yang Sudah Divaksin

“Kita sudah berikan surat itu, isinya soal pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan,” kata Okta dikutip JabarNews.com dari harapanrakyat.com, Rabu (12/4/2023).

Baca Juga:  Berikut ini Sejumlah Wilayah di Jawa Barat Yang Berpotensi Hujan

Dia menjelaskan, pemberian surat tersebut yakni menindaklanjuti SE Menteri Ketenagakerjaan RI nomor M/2/Hk.04.09/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 kepada buruh atau pekerja. Kemudian diperkuat dengan surat Gubernur Jawa Barat nomor 2496/KPG.15/Kesra tanggal 29 Maret 2023.

Baca Juga:  Apindo Cianjur Sebut Sejumlah Investor Ancam Cabut, Penyebabnya Karena Kebijakan Ini

“Dalam isi surat itu, kami meminta para pimpinan perusahaan atau pemberi kerja, agar memenuhi kewajiban membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh, sesuai ketentuan perundang-undangan. Kemudian melaporkan pelaksanaannya ke Dinas tenaga Kerja Ciamis,” jelasnya.