Disnakertrans Cianjur Keluarkan SE Terkait Kenaikan Upah ke Setiap Perusahaan, Ini Isinya

Ilustrasi Disnakertrans Cianjur keluarkan SE terkait kenaikan upah ke setiap perusahaan. (Foto: Malang Times).

JABARNEWS | CIANJUR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur mengeluarkan surat edaran (SE) terkait dengan rencana kenaikan upah bagi pekerja yang masa kerjanya sudah di atas satu tahun.

Kepala Disnakertrans Cianjur Endan Hamdani mengatakan, SE tersebut diberikan kepada setiap perusahaan di Kabupaten Cianjur.

Baca Juga:  Niat Libur Lebaran, Empat Orang Tenggelam di Danau Calingcing Ciranjang Cianjur

Dia menyampaikan, ada tiga poin penting dalam surat edaran tersebut, setiap perusahaan harus mengikuti ketetapan UMK 2022, mengikuti kebijakan upah sesuai dengan ketentuan dari pemprov untuk pekerja di atas satu tahun.

Baca Juga:  Selama Pandemi, Kabupaten Bekasi Catat 13.513 Orang Sudah Terjangkit Covid-19

“Perusahaan yang upahnya sudah di atas UMK tidak menurunkan upah pekerjanya, penerapannya setelah arahan dari pemprov jelas. Kami sudah memasukkan dalam edaran agar setelah aturannya jelas, dapat langsung diterapkan karena sampai sekarang kami masih menunggu aturan kenaikan itu,” kata Endan di Cianjur, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga:  Polres Cianjur Tangkap 5 Pengedar Narkoba, Satu Diantaranya Mantan Konselor Panti Rehabilitasi

Dia menjelaskan, buruh dengan masa kerja di atas satu tahun akan mengalami kenaikan secara berkala, namun hal itu tidak berlaku bagi karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun.