“Untuk buruh yang masa kerjanya di bawah satu tahun sesuai dengan ketetapan UMK yang tidak naik,” jelasnya.
Sesuai dengan SK Gubernur Jawa Barat UMK Cianjur pada 2022, tidak mengalami kenaikan atau tetap Rp2.699.814. Hingga saat ini, belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan upah.
Pihaknya berharap kalaupun nanti kebijakan kenaikan bagi yang masa kerja di atas satu tahun diterapkan, setiap perusahaan harus mengikuti aturan.
“Kalau nanti sudah ada kejelasan dari Pemprov Jabar, kami minta semua perusahaan yang ada di Cianjur, dapat menjalankannya sesuai dengan keputusan gubernur yang berlaku, sehingga masa kerja di atas satu tahun akan mendapat kenaikan sebesar 3,27 persen,” ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menawarkan solusi pada buruh terkait dengan upah pada 2022, inovasinya berbentuk putusan lain mengenai struktur skala upah khusus untuk pekerja buruh yang masa kerjanya di atas satu tahun yang diatur melalui keputusan gubernur dengan batas kenaikan 3,27-5 persen. (Red)