Disnakertrans Jabar, lanjut Taufik, belum dapat memberitahukan hasil investasi tim yang telah dikirimkan oleh pihaknya ke Cikarang, terkait kabar tersebut.
“Tapi saya belum bisa menyampaikan, karena tim saya masih melakukan investigasi di sana,” tuturnya.
Taufik menyampaikan, jika aksi tidak terpuji bos perusahaan tersebut terbukti maka bisa diseret ke ranah hukum. “Jadi kalau itu oknum, ranahnya bukan hubungan industrial. Itu pasti kewenangan ranah pidana,” ucapnya.
Menurut Taufik, selama ini kasus belum pernah menangani atau menemukan kasus bos perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi yang mensyaratkan tidur bareng untuk memperpanjang kontrak kerja karyawati.
“Belum pernah ada kasus seperti itu. Paling yang selama ini saya terima laporan ialah ada pelecehan, pelecehan di tempat kerja. Dan kalau ada kejadian di tempat kerja semacam pelecehan itu bisa langsung melakukan pengaduan baik ke dinas kita atau di UPTD atau yang paling mudah melalui aplikasi Siap KK,” tandasnya. (Red)