JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigran (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat memastikan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah Pusat.
Kepala Disnakertrans Jabar Rahmat Taufik Garsadi mengatakan bahwa perhitungan UMP menggunakan Permenaker 18/2022 sesuai ketentuan Pemerintah Pusat, merupakan keputusan terbaik.
Sebab, lanjut dia, dengan menggunakan Permenaker maka semua kabupaten/kota UMK-nya akan naik.
Jika UMP 2023 masih menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan seperti yang diharapkan pengusaha, maka UMP 2023 hanya naik 6,5 persen.
Sebagai bayangan, UMP Jabar 2022 yang menggunakan PP 36/2021 naik hanya 1,72 persen atau Rp31.135,95 dari UMP 2021.