JABARNEWS │ BANDUNG – Pemecatan sepihak karyawan dilakukan PT Duta Sentosa Yasa atau yang dikenal dengan nama MR DIY. Persoalan tersebut diketahui telah terjadi sejak tahun April 2022 lalu. Bahkan hingga saat ini sudah 25 orang karyawan MR DIY yang dipecat secara sepihak.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar) menyatakan telah berupaya menengahi konflik perusahaan dengan buruh lepasnya itu.
Hasil pengawasan Disnakertrans Jabar melaporkan, seharusnya pekerja kontrak alias Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) seharusnya diangkat menjadi pekerja tetap alias Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) jika telah bekerja tiga bulan berturut-turut.
Nyatanya, sebagian dari para pekerja kontrak MR DIY justru malah dipecat secara sepihak. Pihak Disnakertras Jabar mengaku pernah meminta data PKWT. Namun upaya itu ditolak pihak perusahaan MR DIY.
Menurut Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar, Joao De Araujo Dacosta, pihak MR DIY memang dikenal bandel dan tidak kooperatif. Terutama dalam menyelesaikan konflik perusahaan dengan para pekerjanya.