“Memang dia (PT Duta Sentosa Yasa) bandel, nggak kooperatif. Tetapi kemarin sudah diberikan data nominatif yang PKWT karena kalau mau buat nota PKWT itu harus ada lampiran nominatif. Sekarang sudah diberikan, jadi proses,” ujar Joao dikutip CNNIndonesia.com, Jumat (17/3).
Diketahui, MR DIY telah dilaporkan buruh lepas lantaran melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kepada 25 karyawannya. PHK tersebut ternyata sudah berlangsung sejak April 2022 dan terus berlanjut hingga hari ini.
Padahal seharunya para pekerja lepas itu diangkat PKWTT. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pihak Disnakertrasn Jabar pun mengaku sudah memperingatkan agar aturan tersebut dipatuhi. (red)