THR yang ditetapkan perusahaan bisa lebih tinggi dibanding THR yang diatur pemerintah. Kemudian, THR juga harus dibayar penuh alias tidak boleh dicicil.
“Harus dibayar penuh! tidak boleh dicicil,” katanya mengutip dari Tvberita.co.id.
Dia menegaskan, jika ada perusahaan di Karawang yang terlambat atau tidak memberikan THR Keagamaan kepada pekerjanya, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi.
“Ada sanksi, yang menjatuhkan sanksi pengawas ketenagakerjaan. Kami buka posko aduan mulai H-7 sampai H+7 hari raya,” tegasnya.
Merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016, pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar.