Kemudian, pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan kepada pekerja akan dikenai sanksi seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, hingga melakukan pembekuan usaha.
“Kami berharap semua perusahaan mematuhi regulasi yang ada,” tegasnya. (Red)