Idris menjelaskan bahwa pada anggaran tahun 2025, Dinas Pemadam Kebakaran Depok telah mengalokasikan dana untuk meningkatkan sarana dan prasarana secara bertahap agar operasional damkar dapat berjalan dengan lebih baik dan aman.
Terkait tuntutan kenaikan upah, Wali Kota menyatakan bahwa hal ini akan dipertimbangkan menyesuaikan dengan kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok.
Somasi dari petugas damkar ini muncul setelah adanya kasus tragis yang menyebabkan salah satu petugas kehilangan nyawanya dalam tugas, diduga akibat peralatan yang kurang memadai. Para petugas juga menyampaikan keprihatinan mereka terkait tingkat kelayakan upah yang mereka terima saat ini. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News