JABARNEWS | PURWAKARTA – Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Kabupaten Purwakarta, selama tahun 2022, ada 104 pasangan di bawah umur yang mengajukan dispensasi nikah.
Jumlah permohonan tersebut paling banyak terjadi di rentan usia 16 sampai 18 tahun atau usia pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).
Humas PA Kabupaten Purwakarta, Tibyani mengatakan, dari jumlah 104 pasangan tersebut, yang diputus oleh Purwakarta atau diperbolehkan menikah sebanyak 99 pasangan.
“Jadi yang yang memohon itu ada 104, tapi yang diputus hanyak 99 saja. Rata-rata mereka merupakan pelajar yang putus sekolah,” ungkap Tibyani, pada Kamis, 19 Januari 2023.
Dirinya mengatakan, perkara dispensasi kawin di Kabupaten Purwakarta meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, namun tidak terlalu signifikan.