Dispensasi Nikah di Purwakarta Naik, Mayoritas Usia Pelajar SMA

Nikah
Ilustrasi Nikah massal. (Foto: Orami Photo Stock).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Kabupaten Purwakarta, selama tahun 2022, ada 104 pasangan di bawah umur yang mengajukan dispensasi nikah.

Jumlah permohonan tersebut paling banyak terjadi di rentan usia 16 sampai 18 tahun atau usia pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).

Baca Juga:  Jelang Hari Jadi Polwan, Polisi Cantik di Purwakarta Gelar Donor Darah

Humas PA Kabupaten Purwakarta, Tibyani mengatakan, dari jumlah 104 pasangan tersebut, yang diputus oleh Purwakarta atau diperbolehkan menikah sebanyak 99 pasangan.

Baca Juga:  JFC Akan Semarakan Karnaval Kemerdekaan Pesona Parahyangan 2017

“Jadi yang yang memohon itu ada 104, tapi yang diputus hanyak 99 saja. Rata-rata mereka merupakan pelajar yang putus sekolah,” ungkap Tibyani, pada Kamis, 19 Januari 2023.

Baca Juga:  HPN 2022, Wagub Uu Minta Pers Sajikan Berita Bermanfaat untuk Masyarakat

Dirinya mengatakan, perkara dispensasi kawin di Kabupaten Purwakarta meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, namun tidak terlalu signifikan.