Distarkim Cianjur Lakukan Pemantauan dan Pengawasan Hunian Tetap di Sirnagalih, Ini Tujuannya

Distarkim Cianjur
Distarkim Kabupaten Cianjur pemantauan di zona merah sekaligus pengawasan huntap di Desa Sirnagalih, Cilaku. (Foto: Mul/JabarNews).

Ditanya soal sertifikat tanah, dia menjelaskan, sesuai dengan hal tersebut yang sudah ada diterbitkan akan menjadi milik warga. Akan tetapi pemberian sertifikat tanah terkait huntap ini akan disampaikan 10 tahun kemudian.

Baca Juga:  Disnakertrans Cianjur Keluarkan SE Terkait Kenaikan Upah ke Setiap Perusahaan, Ini Isinya

“Pasalnya kalau diberikan sekarang khawatir takut dialih kepemilikan,” jelas Hendrik.

Terakhir, ia menambahkan seperti halnya bisa dijual, digade atau apalah itu. Dan, untuk huntap di Sirnagalih ada sekitar 200 unit bangunan rumah.

Baca Juga:  Inilah Kelebihan iPhone 13 Pro Dibandingkan Sebelumnya

“Harapan warga berjumlah 200 KK ini rawat dan tinggalilah tempat yang baru sebaik mungkin jangan kembali ke zona merah,” tutup Sekdis Distarkim Kabupaten Cianjur.

Baca Juga:  Muhammadiyah Jabar Bangun Pertanian Berkemajuan di Pangalengan Bandung

Terpisah, Kades Sirnagalih, Kecamatan Cilaku H. Sugilar mengucapkan terima kasih atas pemantauan sekaligus pengawasan yang sangat ditunggu dan dinanti warga soal kejelasan sertifikat tanah.