JABARNEWS | LOMBOK – Kasus begal di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menjadi perhatian publik. Hal ini menyusul langkah pihak kepolisian yang malah menetapkan korbannya sebagai tersangka.
Kasus ini menimpa Murtade alias Amaq Sinta. Pria berusia 34 ini kini berstatus tersangka usai membunuh dua pria yang membegal dirinya.
Padahal, awalnya ia hanya melakukan pembelaan diri. Kini, apa yang dialami Murtade ini malah berbuntut panjang.
Agar tidak terjadi kejadian serupa, pihak Polres Lombok Tengah pun kemudian memberikan tips jika masyarakat bertemu begal di jalanan.
Dilansir Tribunnews.com, tips dari Polres Lombok Tengah ini sebagai jawaban dari pertanyaan wartawan dalam sebuah konferensi pers terkait kasus yang menjerat Murtade yang justru menjadi tersangka pembunuhan dua begal yang mencoba membegalnya di jalan raya Desa Ganti, Praya Timur.