JABARNEWS │ BOGOR – Pemkot Bogor Jawa Barat menegaskan tidak akan mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).
Diketahui, sebelum disahkan perda anti-lesbian gay biseksual transgender (LGBT) ini sempat mendapat penolakan dari YLBHI dan sejumlah organisasi masyarakat lain. Bahkan belakangan Pemkot Bogor diminta segera mencabut perda tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bogor Bima Arya menegaskan, perda anti LGBT tersebut sudah melalui proses kajian dari provinsi. Dengan begitu, semua yang merasa keberatan dengan perda tersebut diminta mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Apabila ada hal-hal yang dirasakan bertentangan dengan konstitusi, maka sangat memungkinkan untuk diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, itu terbuka saja,” kata Bima Arya di Balai Kota Bogor, Selasa (31/1/2023).
Di kesempatan tersebut, Bima Arya menegaskan tidak akan mencabut Perda P4S tersebut. Namun demikian ia akan mematuhi putusan MK jika nantinya raperda ini digugat dan diputus berbeda.