Ditetapkan Jadi Tersangka, Ibu di Tasikmalaya Ini Sering Aniaya Anaknya Sepulang Ngamen

Ilustrasi tersangaka penganiayaan ditangkap polisi. (Foto: Reuters).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Polres Tasikmalaya menetapkan seorang ibu yang aniaya anak kadungnya sebagai tersangka. Hal tersebut berdasarkan hasil penyelidikan.

Tersangka yang berinisial R (25) itu tinggal di Desa Mandalahayu, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya.

Baca Juga:  Bulan Ini, Sebanyak 54 Titik PKL di Kota Bandung akan Ditertibkan

Proses penyelidikan sendiri berlangsung sejak Satreskrim Polres Tasikmalaya mengamankannya, Sabtu (11/2/2023) malam. Selama itu pula perkara tersebut dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya.

Baca Juga:  BPBD Sukabumi Catat 202 Bencana Sepanjang 2024, Peristiwa Ini Paling Banyak Terjadi

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya AIPTU Josner Ali mengemukakan bahwa keterangan para saksi dan barang bukti membuktikan R melakukan kekerasan. Itulah dasar bagi pihaknya menetapkan R sebagai tersangka.

Baca Juga:  Walah! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Aniaya Anggota Polisi

“Kami sudah menetapkan ibu ini sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, beberapa saksi memang memberi keterangan bahwa pelaku R ini sering melakukan penganiayaan terhadap anaknya,” kata Josner, Senin (13/2/2023).