Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi menetapkan tiga tersangka berinisial AE, S dan AS imbas konvoi yang dilakukan Khilafatul Muslimin, yang dianggap membuat keonaran, menyebarkan berita bohong hingga diduga makar.
Imron menegaskan, usai Deklarasi ini markas kelompok Khilafatul Muslimin yang berada di Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi ditutup.
“Saat ini sudah ditutup dan semua perlengkapannya sudah kita copot semua. Nanti kita lihat perkembangan,” ujar Imron melansir dari suarajabar.id
Terkait keamanan dari pihak yang lain setelah anggotanya menyatakan diri keluar dari kelompok tersebut, Imron memastikan akan aman.
“Makanya dikhawatirkan (gak aman) itu kalau tidak deklarasi karena akan memicu dan memancing pihak lain untuk membuat kerusuhan,” ucap Imron.